kondisi ideal
pendidikan yang ideal sesuai standar
Pendidikan yang ideal ialah yang memiliki standar tinggi dan berkualitas. Peningkatan kualitas pendidikan berbasis pada sekolah, karena sekolah lebih mengetahui masalah yang dihadapi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sekolah berfungsi sebagai unit yang mengembangkan kurikulum, silabus, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian.
Dengan demikian penerapan manajemen berbasis sekolah merupakan usaha untuk memberdayakan potensi yang ada di sekolah dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu langkah yang kongkrit peningkatan mutu pendidikan adalah pemberdayaan sekolah agar mampu berperan sebagai subyek penyelenggara pendidikan dengan menyajikan pendidikan yang bermutu. Sekolah diberi kewenangan dan peran yang luas untuk merancang dan melaksanakan pendidikan sesuai dengan potensi dan kondisinya masing-masing dengan tetap mengacu pada standar minimal yang ditetapkan pemerintah melalui Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu yang bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan meliputi: 1) standar isi, 2) standar kompetensi lulusan, 3) standar proses 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan.
Sekolah harus menyusun dan melaksanakan program pemenuhan SNP yang realistis dan sesuai kondisi nyata (berdasarkan hasil analisis konteks) dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia baik di dalam maupun di luar sekolah, melalui berbagai strategi antara lain:
1. Pemenuhan Standar Isi dapat dilaksanakan melalui pengembangan dan pemberlakuan KTSP sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku; mensosialisasikan KTSP baik internal maupun eksternal; mengevaluasi dan memvalidasi dokumen KTSP secara periodik.
2. Pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan dapat dilaksanakan melalui pemetaan SKL satuan pendidikan,SKL kelompok mapel dan SKL mata pelajaran (keterkaitannya dengan SK dan KD dalam SI); memanfaatkan hasil UN dan US dalam penyusunan program perbaikan pembelajaran untuk meningkatkan mutu lulusan.
3. Pemenuhan Standar Proses dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas dan kelengkapan perangkat pembelajaran (Silabus, RPP dan bahan Ajar); optimalisasi sarana prasarana dan lingkungan yang tersedia baik di dalam maupun di luar sekolah dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran; optimalisasi pengawasanproses pembelajaran; dan tindak lanjut perbaikan pelaksanaan pembelajaran secara periodik.
4. Pemenuhan Standar Penilaian melalui peningkatan kualitas dan kelengkapan perangkat penilaian; melaksanakan dan mengelola hasil penilaian peserta didik sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku;penyampaian hasil penilaian peserta didik kepada orang tua dan pihak lain yang berkepentingan.
5. Pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikandapat dilaksanakan melalui pemberdayaan tenagapendidik dan tenaga kependidikan yang ada, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, pemanfaatan sumber daya manusia yang ada di luar sekolah (kerjasama dengan instansi lain), serta pengusulan mutasi antar sekolah dan atau pengangkatan guru yang dibutuhkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
6. Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana dapat dilaksanakan melalui optimalisasi penggunaan, pemeliharaan dan perawatan sarana yang ada, penghapusan atau hibah ke sekolah lain yang memerlukan dan atau penambahan sarana prasarana baru.
7. Pemenuhan Standar Pengelolaan dapat dilaksanakan melalui optimalisasi seluruh sumber daya yang ada di sekolah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai kewenangan sekolah; menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah dalam keseluruhan proses pengelolaan sekolah; penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program kerja; melaksanakan validasi/perbaikan program kerja secara periodik; meningkatkan peran serta para pembina mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, pusat dan atau masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.
8. Pemenuhan Standar Pembiayaan di setiap satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui optimalisasi seluruh dana yang diterima oleh sekolah baik melalui dana APBD, APBN maupun dana dari masyarakat; pengelolaan pembiayaan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Ada pun usaha dan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan pendidikan Indonesia agar lebih dekat dengan kondisi ideal. Dengan memeberikan bantuan-bantuan dlaam pos pendidkan untuk meringankan biaya sekolah, mengalokasikan 20% untuk bidang pendidkan. Kualitas guru juga ditingkatkan dengan berbagai pelatihan untuk menambah kemampuan guru dalam menyampaikan mata pelajaran ke siswa-siswinya. Pemerintah juga melakuakn pemetaan kondisi pemdidikan di setiap provinsi Indonesia. Hal ini diperlukan untuk mengetahui kondisi pendidikan di setiap wilayah agar standar pelayanan dan standar nasional pendidikan tercapai.